TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, memperoleh suara terbanyak dalam kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024. Pramono-Rano dipastikan memenangkan pilkada ini karena dua pasangan calon yang lain tidak mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada Pasal 22A di peraturan itu tertulis bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article