TEMPO.CO, Medan -- Polisi Unit Kriminal Khusus Polres Labuhanbatu Selatan menangkap empat orang yang diduga jaringan penjual rokok ilegal dengan pita cukai palsu. Polisi menangkap para pelaku di Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada Senin, 27 Januari 2025.
Polisi menangkap sindikat penjual rokok pita cukai palsu dengan barang bukti 30 kotak rokok senilai Rp 271 juta. Empat pelaku berinisial MFR; RKT; MYN dan UFD ditangkap bersama barang bukti saat hendak menjual rokok ilegal tersebut. "Hasil penyelidikan, rokok pita cukai palsu itu diduga dari seseorang berinisial S di Medan yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan," ujar Kepala Polres Labuhanbatu Selatan Ajun Komisaris Besar Arfin Fachreza, Selasa 28 Januari 2025.
Praktik curang yang merugikan negara diakui oleh tersangka telah dilakukan empat bulan terakhir d...