TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) untuk menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025. Salah satu poin kontroversial dalam RUU tersebut adalah wacana pemberian izin usaha tambang secara prioritas kepada perguruan tinggi.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU ini memuat ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui lelang atau secara prioritas kepada beberapa pihak, seperti badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (Ormas), dan perguruan tinggi.
"Pemerintah ingin memastikan semua lapisan masyarakat memiliki hak yang sam...