TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan telah menetapkan 25 prajurit dari Batalion Artileri Medan-2/Kilap Sumagan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan warga Kecamatan Sibiru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah selesai memeriksa prajurit yang terlibat penyerangan.
"Seluruh oknum prajurit yang terlibat bentrok sudah diproses dan diperiksa. 25 orang ditetapkan tersangka," katanya saat dihubungi, Kamis, 5 Desember 2024.
Dia mengatakan TNI bakal melakukan pemberkasan terhadap penetapan tersangka 25 prajurit tersebut. Puluhan prajurit yang ditetapkan tersangka ini akan dibagi sesuai tingkat keterlibatannya dalam insiden penyer...