TEMPO.CO, Jakarta - Konsultan hukum Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Muanas Alaidid mengakui jika kedua anak perusahaan PIK 2 menjadi pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ratusan bidang tanah dengan sertifikat HGB itu berada di perairan atau di area pagar laut di Tangerang.
“Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK 2 hanya berada di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya di Desa Kohod. Di lima kecamatan lainnya, saya pastikan tidak ada keterkaitan dengan PIK 2,” kata Muanas lewat keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan kedua anak perusahaan PIK 2 yang menjadi pemilik SHGB itu adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS). Intan Agun...