TEMPO.CO, Jakarta - Polemik Hak Guna Bangunan atau HGB di area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang menjadi perbincangan masyarakat. Setelah ramai polemik dari kasus ini, PT Intan dan Cahaya muncul sebagai pemilik HGB pagar laut tersebut. Tempo menemukan ada sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang seluas 300 hektare ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada Senin, 20 Januari 2025, membenarkan bahwa ada HGB di laut. Ia mengatakan, selain kedua perusahaan tersebut, sembilan sertifikat HGB atas nama perorangan dan 17 bidang hak milik atas nama Surhat Haq. Pada dokumen akta usaha dari Kementerian Hukum, pemilik 50 persen saham PT Intan Agung Makmur adalah P...