INFO NASIONAL – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pada 1 April 2022 telah ada kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen.
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen di Indonesia mulai Januari 2025 memiliki dampak yang signifikan bagi sekolah dan rumah sakit swasta, terutama yang melayani segmen premium. “Dampak untuk sekolah swasta adalah akan terdapat kenaikan biaya pendidikan bagi sekolah swasta prem...