TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-undang nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Nomenklatur untuk gubernur dan pejabat lain di Jakarta akan berganti, yang sebelumnya Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Prabowo meneken UU No. 151 yang merevisi UU DKJ tertanggal 30 November 2024. Salinan beleid ini bisa dilihat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu, 7 Desember 2024.
“Perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan ...