INFO NASIONAL – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dianggap sebagai langkah yang strategis namun penuh tantangan. Menurut Ekonom Bank Permata, Josua pardede, kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperkuat fiscal space guna mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Indonesia selama ini memiliki tarif PPN yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain. “Seperti misalnya rata-rata negara yang termasuk dalam Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) yakni sekitar 19 persen,” kata dia, belum lama ini.
Tarif PPN di negara maju seperti Prancis (20 persen), Inggris (20 persen), dan Jerman (19 persen) lebih tinggi dibandingkan rata-rata global dan juga Indonesia (12 persen per 2025). Namun, jika dibandingkan Vietnam, negara yang mempunyai julukan Negeri Naga Biru...