INFO NASIONAL – Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan. Dengan adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan stimulus yang mengedepankan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Keberpihakan itu dapat dilihat dari tetap dibebaskannya dari PPN (PPN 0 persen) untuk penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum. Sementara untuk barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh Pemerintah (...