TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor melarang kendaraan besar seperti truk dan bus yang bersumbu tiga melintas di jalur Puncak pada pukul 18.00 ke atas sejak diberlakukannya operasi pengamanan libur Natal dan tahun baru (Nataru). Selain itu, Polres Bogor juga memprediksi lonjakan atau puncak datang wisatawan yang akan berlibur Nataru ke kawasan puncak, terjadi mulai Jumat hingga Ahad, tanggal 27 hingga 29 Desember 2024.
"Untuk kendaraan sumbu tiga, itu sudah kami larang sejak kemarin untuk melintas di jalur Puncak sejak pukul 18.00 demi keselamatan dan kenyamanan para wisatawan yang berlibur bersama keluarganya di momen nataru," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro di Pos Polisi Gadog Ciawi, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article