KOMISI Pemilihan Umum menyatakan pasangan calon kepala daerah yang kalah dari kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada pilkada ulang yang akan digelar 2025.
“Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin setelah rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.
Dia menuturkan ada dua daerah yang dinilai bakal menjalani pilkada ulang pada 2025, yaitu Pilkada Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun KPU masih menunggu hasil proses rekapitulasi secara resmi oleh KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang.
Menurut dia, ada dua opsi jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk pilkada ulang di dua daerah tersebut, yakn...