TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, mengatakan KPU tidak akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pilkada Jakarta hanya dengan alasan distribusi formulir C6 atau undangan memilih di hari pemungutan suara tidak terbagi seluruhnya. Ia mengatakan PSU dapat dilakukan ketika terjadi pelanggaran saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
“PSU itu biasanya dilakukan jika ada dugaan pelanggaran saat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” kata Astri melalui pesan WhatsApp, Kamis, 5 Desember 2024.
Di samping itu, kata dia, alasan lain sehingga digelar PSU yaitu adanya rekomendasi dari pengawas pilkada. Sesuai dengan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum mengatur bahwa syarat PSU itu ...