INFO NASIONAL – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Adanya kenaikan ini akan memberikan dampak kepada inflasi.
Pengamat Pajak Yustinus Prastowo memastikan, ketika PPN 12 persen mulai berlaku maka inflasi pasti terjadi. “Karena kenaikan PPN itu berdampak kepada kenaikan harga,” Kata dia.
Tetapi, Yustinus juga memastikan, belajar dari pengalaman sebelumnya, kenaikan inflasi tidak terlalu besar dan sifatnya temporer atau tidak permanen. “Seperti kenaikan pada bahan bakar minyak meskipun memberikan dampak inflasi, tetapi bersifat temporer,” ucap dia, baru-baru ini.
Adanya Tim Pengendali Inflasi menurut Yustinus harus terus diefektifkan. “Tinggal dilihat saja, komoditas apa yang mesti di capture untuk melihat dinamika di lapangan,” kata dia.
Yustinus juga mengingatkan agar daerah tidak menggunaka...