TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mendesak pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut pelarangan pertemuan tahunan atau Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah yang semula direncanakan diadakan di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat.
Direktur Eksekutif ICRP Ilma Sovri Yanti menilai pelarangan tersebut melanggar kekebasan beragama dan keyakinan yang telah dijamin oleh konstitusi. “Pemerintah sebagai pelaksana konstitusi secara terang-terangan dan dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945, dengan melakukan pelarangan atas Jalsah Salanah JAI yang merupakan bentuk berekspresi beragama,” ujar Ilma dalam keterangan resmi, dikutip 7 Desember 2024.
Menurut Ilma, dalam konteks pengawasan terhadap pelanggaran kebebasan beragama, perlu dilihat lebih jauh apakah negara terlibat baik secara ...