INFO NASIONAL – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pada 1 April 2022 telah ada kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen.
Menurut Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat mengalami kontraksi ekonomi namun dalam jangka pendek. “Kenaikan PPN berpotensi menimbulkan perlambatan ekonomi yang marginal dalam jangka pendek melalui penurunan konsumsi rumah tangga dan tekanan inflasi,” katanya kepada Tempo, belum lama ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article