TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan sejumlah kasus korupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia pada 9-10 Desember mendatang. Lelang tersebut akan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, melalui portal.lelang.go.id dan atau lelang.go.id.
Lantas bagaimana aturan lelang barang KPK hasil rampasan kasus korupsi tersebut?
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor KPK, Syarkiyah M, mengatakan KPK akan melelang berbagai barang mulai dari tas bermerek internasional, logam mulia, perhiasan, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan barang elektronik. Selain itu, KPK juga melelang barang tak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Barang-barang tersebut, kata dia, berasal dari 13 perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuata...