TEMPO.CO, Jakarta - Menurut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, pencekalan Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto adalah langkah yang tepat. Pencekalan ini membuat Yasonna dan Hasto tidak dapat bepergian keluar negeri sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik yang membutuhkan keterangannya, mereka tidak beralasan ada di luar negeri.
Selain itu, meskipun posisi Yasonna Laoly merupakan saksi, Yudi beranggapan, penyidik merasa ia adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal. Sebab, pencekalan ini merupakan kewenangan penyidik ketika melakukan pemeriksaan. Yudi juga berkata, “Kita tahu bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perin...