TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi dan pakar hukum tata negara Denny Indrayana mempertanyakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang minim partisipasi publik. Denny yang hadir sebagai ahli dari pemohon 75/PUU-XXII/2025 dalam keterangannya mempertanyakan seberapa banyak masyarakat yang tahu dan dilibatkan dalam proses pembentukan UU TNI.
“Seberapa mudah dokumen dan naskah akademik rancangan undang-undang didapatkan masyarakat? Seberapa transparan proses pembahasan di DPR dapat diakses oleh publik? Apakah publik tahu dan dilibatkan?” ucap Denny yang hadir melalui via online di Sidang Lanjutan uji formiil UU TNI di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article