TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu tindaklanjut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ihwal putusan MK Nomor 135/PUU-XXII tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Kendati sejumlah legislator menilai putusan itu berpolemik, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," ujar Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025. "Karena DPR juga punya kewenangan."
Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan komisinya akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR agar pembahasan putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah segera dimulai dengan parti...