TEMPO.CO, Jakarta -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan ijazah digital (e-ijazah) pada tahun ajaran 2024/2025. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengklaim sistem ini dapat meningkatkan validitas dokumen dan mencegah pemalsuan ijazah.
“E-ijazah merupakan langkah awal pengelolaan dokumen pendidikan berbasis teknologi informasi, dengan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas,” kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko kepada Tempo melalui apliaksi perpesanan Whatsapp pada Jumat, 18 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Implementasi kebijakan ini, kata dia, didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ija...