TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 mahasiswa Trisakti ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025. Ke-15 orang tersangka itu diduga telah melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya Pasal 160 yang mengatur mengenai tindakan penghasutan.
Total tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi 16 orang. Sebanyak 15 lainnya merupakan bagian dari 93 mahasiswa yang sempat dibawa ke Markas Polda Metro Jaya usai aksi yang berlangsung ricuh.
“Mereka melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besa...