PANITIA Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR, yang membidangi bidang agama, sedang membahas revisi UU Haji tersebut dengan berbagai pihak. RUU Haji masuk dalam daftar program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025 dan diharapkan dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dalam aspek transportasi udara.
Maskapai yang biasa melayani penerbangan haji di antaranya Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Namun spesifikasi pesawat yang digunakan masih bergantung pada kebijakan tahunan dan kesepakatan antara pemerintah dan maskapai penyedia layanan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan...