TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut dua Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Bambang Widjojanto, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua tidak memberi keterangan bohong dalam sidang lanjutan sengketa Pilgub Papua di MK. Sebab, kata Bambang, KPU Papua telah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kita lihat apakah KPU Papua akan berbohong lagi atau sebaliknya pasca putusan DKPP yang menyatakan secara tegas bahwa Steve Dumbon dan seluruh anggota KPU Papua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan dihukum dengan sanksi peringatan keras," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article