MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan sejumlah pakar HAM mengusulkan penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menjadikan rekomendasi Komnas HAM berkekuatan hukum lewat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Jadi ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh para pihak, yang bersifat wajib, bersifat mengikat. Jadi kita akan beri kewenangan lebih,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, selama ini, Komnas HAM hanya bisa memberikan rekomendasi, tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, dia menyebutkan revisi UU HAM akan memberikan kekuatan hukum kepada rek...