TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyebutkan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau revisi KUHAP. Dia mengatakan hal itu sudah disepakati komisi bidang hukum legislatif. "Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP ini," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025.
Dia mengatakan, urusan penyadapan bakal dibahas dalam undang-undang khusus. Namun, menurut dia, pembahasan undang-undang ihwal penyadapan itu belum bergulir. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, komisinya akan menggelar uji publik dan menggandeng partisipasi masyarakat ketika membahas undang-undang terkait penyadapan. "Nanti prosesnya panjang," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article