KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin cepat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau revisi KUHAP. Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tujuannya untuk menyinkronkannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diselesaikan oleh DPR periode lalu dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kami kan inginkan KUHAP ini bisa cepat selesai. Supaya aparat penegak hukum, baik polisi, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” kata Adies usai sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025.
Selain alasan penyesuaian, sejumlah rancangan undang-...