OMBUDSMAN Republik Indonesia menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB di sejumlah daerah. SPMB adalah pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan pada tahun ajaran sebelumnya. SPMB mencakup empat jalur, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Pendaftaran SPMB tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) telah dimulai di berbagai wilayah pada 19 Mei 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto mengklaim pelaksanaan SPMB dari awal dibuka hingga awal Juli 2025 berjalan dengan baik. “Hingga awal bulan ini pe...