Liputan6.com, Jakarta Proses registrasi ulang untuk 915 produk obat generik telah diselesaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
"Dalam waktu kurang dari 3 bulan dan dengan kekuatan 40 evaluator obat generik, BPOM mencatat penyelesaian 100% untuk proses registrasi ulang 915 obat generik,” terang Kepala BPOM Taruna Ikrar.
769 dari 915 obat generik sudah mendapat nomor izin edar (NIE). Sementara 146 produk atau 16% lainnya NIE belum bisa terbit. Kenapa? Hal itu lantaran industri farmasi belum dapat memberikan dokumen/data dukung ilmiah yang memberikan jaminan khasiat dan mutu obat generik yang didaftar ulang.
“Saya mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang solid antara BPOM dan industri farmasi atas pencapaian ini. Kami berhasil menyelesaikan evaluasi dan registrasi ulang produk obat ini dalam waktu kurang dari 3 bulan,&...