TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahtra Banong mengatakan, lembaganya masih dalam tahap menerima dan menampung aspirasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Karena itu, hingga kini belum ada progres pembahasan revisi undang-undang (UU) Pemilu. “Kami, kan, tentu saja berharap, pemilu harus lebih baik ke depannya. Opsi-opsi akan kami kaji mana yang paling pas,” ujar Bahtra saat ditemui Tempo pada Selasa, 8 Juli 2025. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan sampai saat ini belum ada arahan dari pimpinan untuk membahas revisi UU Pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 26 Juni 2025, memutus permohonan uji materiil Undang-Undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menyatakan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, D...