TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta, tim paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, akan layangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Lantas apa saja syarat dan ketentuan untuk mengajukan gugatan tersebut?
Koordinator tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa aduan melalui gugatan ke MK itu dilakukan sebagaimana pemenuhan hak calon kepala daerah di kontestasi Pilkada. “Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU di hari yan...