TEMPO.CO, Jakarta – Penolakan terhadap wacana pemerintah untuk mengobral izin tambang kepada perguruan tinggi menemui penolakan. Terbaru, Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyuarakan penolakan mereka terhadap beleid yang ada dalam Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba.
"Kami menolak," kata Ketua SPK, Dhia Al Uyun ketika dikonfirmasi oleh Tempo pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pernyataan yang ia berikan ke publik sebelumnya, Dhia mengatakan penolakannya tersebut didasari adanya kemungkinan konflik kepentingan dalam pemberian izin tambang tersebut. Menurut dia, kampus seharusnya berperan dalam mencegah perubahan iklim serta menjamin...