TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia merupakan salah satu agenda penting dalam demokrasi nasional.
Menurut laman resmi KPU, berdasarkan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu. Proses pemilihan ini diselenggarakan secara demokratis dengan menerapkan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pedoman teknis mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 disusun dan ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pedoman ini ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi. Sementara itu, untuk pe...