TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 23 Januari 2025, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu usulan Badan Legislasi DPR adalah pemberian izin tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU Minerba berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.
Bob menuturkan pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa ...