TEMPO.CO, Jakarta - Restorative justice merupakan sebuah konsep hukum progresif yang mulai diimplementasikan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Konsep ini bertujuan menyelesaikan perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Fokusnya adalah pada pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan terhadap pelaku.
Pengertian Restorative Justice
Menurut Peraturan Kejaksaan, restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait. Proses ini menekankan pemulihan hubungan antara p...