TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, buka suara usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dugaan melanggar etik. Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Saya telah menerima surat dari MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Surat MKD tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf saya, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB," kata Rieke melalui unggahan akun Instagram @riekediahp pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article