TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kepala daerah 2024 mulai mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi, hari ini. Tercatat, sebanyak 170 laporan sengketa pilkada sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi hingga pukul 20.00 WIB, Senin, 9 Desember 2024.
Berdasarkan situs mkri.id milik Mahkamah Konstitusi yang diakses Tempo pada pukul 20.00 WIB, sebanyak 170 laporan terdaftar. Rata-rata para penggugat merupakan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan pemilihan wali kota. Tercatat 135 pemohon yang merupakan peserta pemilihan bupati dan 35 lainnya adalah peserta pemilihan wali kota. Pemohon dari pasangan calon gubernur masih kosong hingga Senin malam ini.
Berdasarkan situs MK tersebut, metode pendaftaran perkara dilakukan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi atau secara daring. Berikut ini sejumlah laporan sengketa pilkada yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
...