TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengonfirmasi sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar akan dilaksanakan pekan ini. Proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Dadang direncanakan selesai dalam waktu maksimal tujuh hari setelah berkasnya lengkap. Dadang, yang menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, terlibat insiden penembakan yang menyebabkan tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat dini hari, 22 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 9 huruf a, Bagian Operasi (Bagops) merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bawah Kapolres. Unit ini bertanggung jawab dalam perencanaan, pengendalian operasi kepolisian, serta pengamanan kegiatan...