TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89 juta per jemaah, dengan masing-masing jemaah menanggung biaya Rp 55 juta. Besaran ini lebih rendah dari jumlah yang diusulkan Kementerian Agama sebelumnya di angka Rp 93,3 juta.
Usulan terbaru ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025. “Untuk BPIH, biaya penyelenggaran ibadah haji, setelah kami kaji rasionalisasinya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana-sini, kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26,” kata Hilman.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article