TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Said Abdullah mengatakan partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Ambang batas ini juga biasa disebut presidential threshold.
“Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said saat dihubungi Tempo pada Kamis, 2 Januari 2025.
MK menghapus ketentuan presidential threshold yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakilnya hanya bisa dilakukan oleh partai politik dan koalisi dengan minimal 20 persen kursi di DPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan nomor perkara 62/PUU...