TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek menegaskan tidak ada kampus yang membolehkan penggunaan skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar biaya pendidikan. Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, perguruan tinggi negeri atau PTN telah menyediakan berbagai program beasiswa untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah.
"Kalau ada yang menggunakan skema pinjol itu biasanya oknum mahasiswa. Tiap perguruan tinggi sudah mempunyai pos atau skema biaya untuk para mahasiswanya," ujar Satryo dalam Taklimat Media Kemendiktisaintek 2025 di Graha Diktisaintek, Jakarta, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article