TEMPO.CO, Karanganyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, pada Sabtu, 30 November 2024. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengkonfirmasi hal itu.
Ia menjelaskan akan diselenggarakannya PSU tersebut karena dalam proses penghitungan suara di TPS 1 Desa Kwangsan itu terjadi selisih atau jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih hadir ke TPS. "Ada selisih lebih dan kurang dari dua pemilihan (gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati), dibandingkan dengan daftar hadir," ujar Daryono kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024.
Daryono menyebutkan total jumlah pemilih dalam DPT TPS 1 Desa Kwangsan sebanyak 489 pemilih. Adapun jumlah pemilih yang hadir ke TPS itu pada Rabu, 27 November 2024, tercatat sebanyak 326 pemil...