TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai pelaku dugaan tindakan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 23 Desember 2024.
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan. Hasto Kristiyanto diduga berperan menyediakan uang suap untuk membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi tersangka kasus yang sama dan kini menjadi buronan.
Hasto diduga bersikeras menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR...