INFO NASIONAL – Kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen diproyeksikan memberikan tambahan penerimaan kepada negara. Hal itu disampaikan Ekonom Bank Permata, Josua Pardede kepada Tempo, belum lama ini.
“Tambahan penerimaan negara diproyeksikan sekitar Rp 30-40 triliun atau 0,1-0,2 persen dari PDB,” kata dia. Menurut dia, nilai ini cenderung lebih rendah dibandingkan target peningkatan penerimaan PPN sebesar Rp 126 triliun yang telah dianggarkan dalam APBN 2025.
Kenaikan PPN ini, kata Josua, hanya diterapkan pada barang dan jasa yang dianggap mewah, seperti makanan premium, pendidikan internasional, layanan kesehatan VIP, dan konsumsi listrik rumah tangga berdaya tinggi. Dengan demikian, dampaknya terhadap kontribusi keseluruhan penerimaan negara terbatas karena basis penerapan tidak menyeluruh.
Pemerintah menurut Josua juga meluncurkan paket stimulus senilai Rp...