TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membentuk satuan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital sebagai upaya percepatan penyusunan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah menargetkan rancangan peraturan tersebut selesai dalam kurun waktu satu hingga dua bulan.
“Presiden Prabowo Subianto menyampaikan melalui Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia (Seskab) kepada kami kemarin dan menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timelinenya kami diberi waktu satu hingga dua bulan,” kata Meutya dalam konferensi pers yang digelar di depan kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat pada Ahad, 2 Febr...