TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pembentukan tim tersebut dalam rangka pembentukan regulasi guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang disampaikan kepada kami beberapa waktu lalu, maka kami menindaklanjuti dengan pembentukan tim kerja untuk pengaturan perlindungan anak di internet,” ujarnya dalam konferensi pers di depan gedung Kementerian Pendidikan Dasar (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat pada Ahad, 2 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article