TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 yang membolehkan guru aparatur sipil negara atau ASN mengajar di sekolah swasta. Peraturan itu ditetapkan pada 14 Januari 2025.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengatakan tidak semua guru bisa diredistribusi ke sekolah swasta. Mekanismenya, kata Nunuk, akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti bukan dia mengajukan sendiri, tetapi PPK setempat yang akan menghitung kebutuhannya," kata Nunuk saat ditemui di kantor Read Entire Article