TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Republik Indonesia memastikan akan menggali keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak swasta atau perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pendirian pagar laut di perairan kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. “Iya, itu termasuk pihak-pihak yang kami akan mintakan keterangan," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dia menyatakan, Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi pembatalan penerbitan HGB dan SHM yang dimiliki pihak-pihak tersebut apabila ditemukan adanya maladministrasi. Untuk saat ini, lembaga pengawasan badan publik itu masih terus menelusuri kemungkinan tersebut. "Implikasinya, ya, sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasi,” kata dia.
Baca b...