TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Prabowo Subianto memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin, 16 Desember 2024, mengatakan penerapan PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah.
Dia mengklaim, selama ini, barang dan jasa mewah banyak dikonsumsi oleh penduduk kaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9 hingga 10. Kebijakan PPN 12 persen itu mendapat penolakan luas di media sosial.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto: Kebijakan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP
Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto, kebijakan kenaikan PPN 12 persen adalah kep...