TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti Pasal 51 tentang cakupan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) dari naskah revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Dalam beleid tersebut tertulis bahwa perguruan tinggi menjadi salah satu lembaga yang mendapat izin melakukan pengelolaan tambang.
Juru kampanye Jatam Alfarhat Kasman menilai usulan tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan akademisi berupa tenaga pendidik atau dosen maupun peserta didik atau mahasiswa. Dengan memberikan izin tambang, kata dia, pemerintah membebankan tanggung jawab finansial kampus begitu saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article